Kasus Korupsi, Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang Dituntut 4 Tahun Penjara

Antara
Sidang tuntutan kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karawang Yogie Patriana Alsyah dituntut 4 tahun penjara, Rabu (24/2/2021). Yogie diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Rp2,8 miliar di lingkungan PDAM Karawang.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. 

Selain dituntut 4 tahun penjara, Yogie juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta.

Sedangkan dalam kasus sama, mantan Direktur Umum PDAM Tirta Tarum Karawang Tatang Asmar dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti Rp800 juta.

JPU menuntut kedua terdakwa karena dinilai melanggar Pasal 3 Jo. 55 atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kebakaran Hebat di Karawang, Toko dan Tempat Cuci Helm Ludes Dilalap Api

17 hari lalu

Karawang Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pinggir Sawah

17 hari lalu

Tragis! Selamatkan Istri Lompat ke Irigasi, Suami di Karawang Hilang Terseret Arus

17 hari lalu

Angin Kencang, Kebakaran Lahan Merambat ke Bangunan Proyek di Kawasan Industri Karawang

18 hari lalu

Diduga Kain Kasa Tertinggal Setelah Operasi Sinus, Buruh Pabrik di Karawang Alami Infeksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal