Kasus Pemalsuan Minyak Goreng di Bandung, 1 Orang Jadi Tersangka

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ekspose pemalsuan minyak goreng di Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Polisi membongkar kasus pemalsuanminyak goreng dengan merek Minyakita di belakang Pasar Kosambi, Jalan A Yani, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial DR.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penegakan hukum bidang perdagangan dan pangan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto seusai Program Asta Cita.

"Kami mengungkap kasus minyak curah yang diberi merek Minyakita tanpa izin perdagangan," ujar Kapolrestabes didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/11/2024).

Kronologi pengungkapan kasus bermula saat Satreskrim Polrestabes Bandung mendapat informasi penjualan minyak goreng dengan merek Minyakita palsu sehingga dilakukan penyelidikan.

Modus operandi tersangka DR dengan cara mengemas minyak goreng curah lalu diberi merek Minyakita. Selanjutnya, minyak goreng palsu tersebut dijual ke pasaran di wilayah Bandung Raya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal