Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jawaban Polisi Masih Seperti Ini 

Agung Bakti Sarasa
TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu di Kabupaten Subang. Hingga kini, pelaku pembunuhan sadis itu masih bebas berkeliaran. (Foto: Istimewa)

Namun, kata Ibrahim, pihaknya harus bekerja cermat dalam menentukan tersangka sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP.

"Penyidik berusaha untuk profesional dan berhati-hati dalam penetapannya," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya membebaskan Sis, pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis itu. Pria yang sebelumnya ditangkap di kawasan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, 2 Agustus 2022 lalu itu dilepaskan kembali oleh penyidik setelah dimintai keterangan.

Meski begitu, polisi juga menyatakan, tidak dapat mempublikasikan keterangan yang diperoleh dari Sis dengan alasan hal itu masuk ke dalam tanah teknis. Oleh karenanya, keterlibatan Sis dalam kasus itu pun tidak dapat dijelaskan.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Polda Jabar Minta Keluarga Tak Ubah Rumah TKP Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

15 jam lalu

Kronologi Mayat Mozza Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli Semarang

11 jam lalu

Polisi Dalami Motif Pembunuh Mozza yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Semarang

16 jam lalu

Keji! Begini Pengakuan Pembunuh Mozza di Semarang, Ditangkap usai Buron Setahun

19 jam lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Mozza di Blora, Buang Mayat Korban di Tol Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal