Namun, apabila ditemukan unsur pidana lingkungan, penanganannya berada di bawah kewenangan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup. Pemkot telah mendampingi proses penyelidikan yang dilakukan tim penegakan hukum kementerian tersebut.
“Saya juga sudah mendapat atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar penegakan hukumnya dikawal. Begitu juga dari Polrestabes Bandung,” katanya.
Farhan memastikan seluruh perkembangan penanganan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada pihak terkait.
“Semua laporan akan kami sampaikan secara transparan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes Bandung maupun Komisi XII DPR RI,” ujarnya.
Tidak hanya menindak pengelola videotron, Farhan meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN).
Pemeriksaan akan menyasar seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan proses perizinan maupun pengawasan. Langkah itu berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum eksternal.
“Semua akan diperiksa, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah bahkan saya sebagai Wali Kota juga akan diperiksa apabila diperlukan. Penegakan hukum berjalan pemeriksaan internal juga berjalan,” ucapnya.