Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

iNews
Kejati Jabar menerima berkas tahap I kasus Taufik Hidayat dan mulai meneliti kelengkapan penyidikan sebelum menentukan status P21 atau P19. (Foto: Istimewa).

Menurut Cahya, sapaan akrab Nur Sricahwawijaya, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas perkara selama tujuh hari. 

Dia menuturkan, apabila dinyatakan lengkap, berkas akan berstatus P21. Namun, jika masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik melalui pemberitahuan P19 untuk dilengkapi.

"Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap. Jaksa meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapi," tuturnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Taufik Hidayat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, dan Pasal 446. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar ketentuan tindak pidana kekerasan seksual yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

"Selain sangkaan pasal tersebut, ada juga disangka pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

22 jam lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

1 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

1 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

2 hari lalu

Brutal! Pria di Sumedang Tewas Diduga Disekap dan Dianiaya Sejumlah Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal