Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China Terungkap, Polda Jabar Buru 3 DPO

Kurnia Illahi
Polda Jabar mengungkap kasus TPPO yang melibatkan perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke China. (Foto: Polda Jabar).

"Bahkan, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh warga asing tersebut dan tidak dipulangkan ke Indonesia sesuai perjanjian awal,” kata Kombes Ade.

Dua tersangka yang sudah ditahan diketahui mendapat keuntungan Rp2,5 juta dari biaya transportasi dan akomodasi korban. Korban berinisial R.R., seorang pelajar asal Sukabumi yang bekerja sebagai buruh pabrik di Cikembar.

Polisi telah memeriksa delapan saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor korban, foto terlapor, handphone (HP) dan dompet.

Para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman penjara 3–15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Saat ini, penyidik masih memburu tiga tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu I alias AI, YF alias A dan LKS alias KG  

Selain itu, proses pengembangan juga mengarah pada satu DPO tambahan, yakni TTC, warga negara China yang diduga terlibat langsung dalam kawin kontrak dan kekerasan terhadap korban.

Polda Jabar terus berkoordinasi dengan KJRI China untuk memulangkan korban ke Indonesia dan menegaskan komitmennya memberantas TPPO, terutama dengan modus pengiriman tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Polres Sukabumi Bongkar Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, 2 Perekrut Ditahan

12 bulan lalu

Polisi Buru 3 DPO Kasus TPPO Warga Sukabumi, Ini Identitasnya

6 hari lalu

Kecelakaan Pajero Keluar Jalur Tabrak 2 Mobil hingga Terguling di Tol Pasteur, 4 Orang Luka

9 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

16 hari lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal