Kawanan Geng Motor Bengis Ditangkap Polisi usai Siksa Korban Dekat DPRD Majalengka

Inin nastain
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan oleh kawanan geng motor. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)


Berbekal laporan dari keluarga korban, jelas dia, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan 10 orang pelaku. Mereka diketahui berasal dari beberapa daerah di wilayah hukum Majalengka.

"Saat melakukan penganiayaan, mereka tidak mengenakan identitas geng motor. Namun setelah dicek di rumahnya, mereka memiliki jaket geng motor," ujar Edwin.

"Para pelaku akan dijerat Pasal 80 jo Pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara," ujarnya.

Sementara, bersama para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu buah handphone milik korban, satu buah stun gun (alat setrum), dan sejumlah jaket identitas geng motor.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Angkot Terluka Diserang Geng Motor di Pintuhek Sukabumi, Pelaku Bawa Celurit

57 tahun lalu

Ratusan Polisi Dikerahkan pada Sabtu Malam, Buru Geng Motor Brutal di Kota Bandung

57 tahun lalu

11 Anggota Geng Motor Brutal Penganiaya Warga di Bandung Ditangkap, 2 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Kasus Geng Motor Brutal, Kapolrestabes Bandung: Jangan Main-main, Saya Sikat!

57 tahun lalu

Brutal, Anggota Geng Motor Keroyok Pemuda di SPBU Sukamiskin Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal