Kecewa Kinerja Kurator, Nasabah KPM Gandeng Mabes Polri Telusuri Aset Kepailitan

Agus Warsudi
Heytman Jansen, kuasa hukum nasabah KPM, berencana lapor ke Mabes Polri untuk mengusut aset kepailitan. (Foto: Istimewa)

"Selama 18 bulan setelah perdamaian tidak ada realisasi pembayaran ke nasabah. Dari situ nasabah membatalkan perdamaian," ujar Heytman.

Kuasa hukum nasabah menuturkan, dalam proses kepailitan, nasabah KPM menilai kinerja kurator BHP Jakarta dan kurator tambahan, tidak objektif dan transparan. 

Dicontohkannya kurator tidak bisa mendapatkan bukti transaksi dari jual gadai gedung kantor pusat KPM di jalan Kota Baru Nomor 26, Jalan Sawah Kurung, Kota Bandung dan rumah pengurus KPM yang dijadikan alat pembayaran untuk pinjaman pribadi kepada KPM belum bisa jadi aset KPM. 

"Padahal amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan, jelas. Seharusnya kurator melakukan pemberesan aset yang sudah ditetapkan sebagai harta pailit dan menggali aset-aset yang belum ditetapkan," tutur Heytman Jansen.

Sementara itu, Atin Nurhayati, kordinator 60 nasabah KPM, sekaligus panitia kreditur, mengatakan, kecewa dengan upaya perdamaian yang telah dilakukan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 29 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 26 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Tak Terima Adiknya Buta, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik jadi Ganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal