Kejari Cirebon Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda

Muslimin
Kejari menetapkan enam tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda0 Kota Cirebon. (Foto: iNews)

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Menurut Slamet, kejari juga mengamankan sejumlah uang sebanyak Rp788.000.000 dari hasil dugaan korupsi tersebut. "Kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan untuk mengetahui apakah masih ada pihak yang terlibat dalam kasus ini," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Kejari Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid di Kolaka Utara, 2 Ditahan

12 bulan lalu

Suami Jadi Tersangka Kasus Noel cs, Pegawai KPK bakal Diperiksa Inspektorat-Dewas

8 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

23 hari lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

25 hari lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal