Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti, Atribut NII hingga Senpi Rakitan Dibakar

fani ferdiansyah
Kajari Garut Neva Sari Susanti bersama sejumlah unsur di Kabupaten Garut, memusnahkan atribut NII berupa bendera bersama sejumlah barang bukti dalam sejumlah perkara yang telah inkrah sejak Maret hingga Agustus 2022 lalu. (Foto: iNews.id/Fani Ferdian


Dari pengamatan MNC Portal Indonesia, satu pucuk pistol rakitan juga turut dimusnahkan. Menurut Neva, senjata api rakitan itu merupakan barang bukti kasus perampokan di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu. 

Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Garut pun berkewajiban untuk mengeksekusi denda perkara pidana umum untuk masuk ke kas negara. Nilai denda yang disetorkan ke negara sebanyak Rp72.048.000.

"Kemudian barang bukti yang dirampas untuk negara senilai uang Rp18.351.000, lalu ada barang sitaan diputus untuk negara dan dilelang oleh Jaksa sekitar Rp15.886.000. Total keseluruhan yang kami setorkan ke negara mencapai Rp110 juta," ucap Kajari Garut. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kembali ke NKRI, 95 Eks Pengikut NII di Bali Ikrar Setia Pancasila

57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar

57 tahun lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal