Kejati Jabar Belum Bisa Eksekusi Terpidana Mati Herry Wirawan, Ini Penyebabnya

Agus Warsudi
Kajati Jabar Asep N Mulyana. (FOTO: ISTIMEWA)

Kedua, Kejati Jabar, tutur Asep N Mulyana, akan mencoba menyita harta benda milik terpidana Herry Wirawan untuk diserahkan ke Pemprov Jabar dan untuk membiayai daripada keberlangsungan anak korban. 

"Perlu saya sampaikan dalam berkas perkara yang kami terima di penyidik, yang disita baru motor yang punya nilai ekonomi. Sedangkan yang lainnya adalah hanya adminsitrasi potocopy akte dan berikutnya," tutur dia.

Sejak awal saat perkara ini disidangkan, kata Asep N Mulyana, tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim merampas aset milik terdakwa. Namun JPU tidak dapat menyita karena tidak punya dasar, sehingga harus menunggu keputusan pengadilan.

"Di awal kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan punya tanah dan bangunan. Seandainya nanti akan diserahkan ke pemprov, dilelang dulu. Hasil lelang diberikan ke pemprov untuk membiayai anak korban," ucap Asep N Mulyana.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menteri PPPA Bintang Puspayoga Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Herry Wirawan

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA dan Bakal Dieksekusi Mati, Ekspresi Herry Wirawan Datar

57 tahun lalu

Ajukan Kasasi, Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati

57 tahun lalu

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Ini Respons Herry Wirawan Jelang Hukuman Mati

57 tahun lalu

Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Ridwan Kamil: Insya Allah Seadil-adilnya Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal