Kejati Jabar: Herry Wirawan Mengaku Menyesal, Minta Tidak Dihukum Mati

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati mengaku menyesal dan minta pengurangan hukuman (tidak dihukum mati). (Foto: ISTIMEWA)

Sementara itu, Ira Margaretha Mambo mengatakan, kehadirannya sebagai kuasa atau penasihat hukum Herry Wirawan adalah ditunjuk oleh majelis hakim dan perkara ini prodeo artinya gratis tidak berbayar. "Kami bersedia dan terdakwa bersedia," kata Ira Margaretha Mambo kepada wartawan seusai di PN Bandung. 

Ditanya fakta persidangan, Ira Mambo, sapaan akrabnya, menyatakan, sejak awal kuasa hukum tidak pernah memberikan info. Sebab, hal itu dilarang oleh Undang-undang Peradilan Anak. 

"Dinyatakan oleh hakim bahwa perkara ini tertutup, maka fakta persidangan tidak bisa diberikan maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini," ujar Ira Mambo.

Yang pasti, terkait agenda sidang hari ini, tutur Ira Mambo, tim kuasa hukum dan Herry Wirawan telah menyampaikan tanggapan secara utuh menyeluruh terhadap tuntutan JPU.

Intinya, dalam pembelaan, baik Herry Wirawan maupun kuasa hukum, memohonkan hukuman seadil-adilnya. Namun spesifikasi pembelaan tidak bisa diuraikan. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Herry Wirawan, Kuasa Hukum: Maaf Kami Tidak Bisa Menguraikan Isi Pembelaan

57 tahun lalu

Hari Ini Herry Wirawan Jalani Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Adil

57 tahun lalu

Fokus Tuntaskan Kasus Herry Wirawan, Kajati Jabar Enggan Tanggapi Arteria Dahlan

57 tahun lalu

Kajati Jabar: Hukuman Mati Herry Wirawan Bukan hanya Efek Jera tapi Melindungi Korban

57 tahun lalu

Jelang Sidang Pleidoi Herry Wirawan, Ridwan Kamil Berharap Terdakwa Dihukum Setimpal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal