Kejati Jabar Naikkan Kasus Dugaan Korupsi DO Gula Rp50 M ke Penyidikan, Siapa Tersangka?

Agus Warsudi
Kasipenkum Dodi Gazali Emil (tengah) memastikan, penyidikan dilakukan untuk mencari tersangka kasus dugaan korupsi DO gula Rp50 miliar yang diduga terjadi di PT PG Rajawali II. (Foto: Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Kasus dugaan korupsi delivery order (DO) sebanyak 5.000 ton gula senilai Rp50 miliar di PT PG Rajawali II, dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kepala Seksis Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, penyidik justru menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan untuk mencari tersangka dalam kasus ini. "Jadi penyidikan dilakukan untuk menemukan tersangka," kata Kasipenkum Kejati Jabar dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021). 

Dodi Gazal Emil menyatakan, penyidikan juga dilakukan untuk mempermudah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar untuk pendalaman kasus.

Dalam status penyidikan, banyak kewenangan yang diberikan kepada penyidik. Penyidik bisa melakukan upaya paksa, penggeledahan, dan penyitaan.

"Tujuan penyidikan itu salah satunya mencari tersangka. Jika sudah ada tersangka, nanti kami umumkan kembali," ujar Dodi Gazali Emil.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi DO Gula Rp50 Miliar Anak Perusahaan BUMN di Cirebon

31 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

2 bulan lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

3 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal