Kejati Jabar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gula Anak Perusahaan BUMN

Agus Warsudi
Kejati Jabar segera menerapkan tersangka kasus dugaan korupsi gula Rp50 miliar di anak perusahaan BUMN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsigula di PT PG Rajawali II, anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp50 miliar.

Saat ini, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pelanggaran hukum dalam praktik bisnis di PT PG Rajawali II tersebut. 

"Untuk pabrik gula itu (kasus dugaan korupsi) masih pemberkasan. Penyidik masih melakukan BAP terhadap para saksi, karena memang sudah kami naikkan ke penyidikan. Tidak akan lama lagi kami tetapkan tersangkanya," Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Dodi Gozali Emil menyatakan, penetapan tersangka yang segera dilakukan itu akan didasarkan kepada hasil penyidikan dan pemeriksaan keterangan para saksi. "Dalam penyidikan, semua dimintai keterangan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi kami tetapkan tersangka dalam perkara itu," ujar Dodi.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jabar mengusut kasus dugaan korupsi delivery order (DO) sebanyak 5.000 ton gula senilai Rp50 miliar di PT PG Rajawali II. Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut diselidiki penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar sejak Juni 2021 lalu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi DO Gula Rp50 Miliar Anak Perusahaan BUMN di Cirebon

57 tahun lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

57 tahun lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal