Kemas Narkoba dengan Bungkus Permen, 8 Pengedar Ditangkap Polisi di Karawang

Nilakusuma
Polres Karawang menangkap 8 pengedar sabu dan obat keras tertentu. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)


Sementara itu, terkait peredaran obat keras tertentu (OKT) polisi mengamankan 2 orang tersangka. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 6.075 butir obat keras. Pengedar obat keras tertentu ini memanfaatkan toko seblak yang sudah tutup untuk memasarkan obatnya kepada kalangan pelajar. 

"Kami tangkap saat tersangka sedang menjalankan aksinya," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka pengedar obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 196 jo 197.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Operasi Antik di Karawang, Polisi Tangkap 6 Bandar Sabu dan 3 Pengedar Obat Keras 

57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal