SUBANG, iNews.id – Tim gabungan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan PO Bus Purnamasari dalam kecelakaan yang menewaskan delapan orang kader posyandu di turunan Nagrog, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (18/1/2020) lalu.
Dirjen Hubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan bangkai bus petugas gabungan KNKT, Polres Subang dan Kemenhub menemukan banyak pelanggaran mulai dari perusahaan otobus yang tidak memiliki izin angkutan pariwisata hingga rem bus yang telah dimodifikasi.
“Perusahaan otobus itu nggak punya izin, tapi sudah menyelenggarakan kegiatannya. Jadi ilegal. Nanti lebih lanjut akan ditangani pihak kepolisian,” katanya, Senin (20/1/2020).
BACA JUGA: Temukan Kejanggalan Kecelakaan di Ciater, Menhub Minta KNKT dan Ditjen Hubdat Klarifikasi
Selain itu, kata dia, dari pihak ATPM Mercy, ada beberapa alat dari kompresor pengereman yang semestinya dari besi namun memakai selang. Sehingga, pengereman tidak maksimal.