Kemenhub Sebut Bus yang Kecelakaan di Subang Telah Dimodifikasi dan Ilegal

Yudy Heryawan Juanda
Petugas gabungan mengecek bangkai Bus Purnamasari yang menewaskan delapan orang di turunan Nagrog, Ciater, Subang, Senin (20/1/2020). (Foto: iNews/Yudi Heryawan Juanda)

SUBANG, iNews.id – Tim gabungan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan PO Bus Purnamasari dalam kecelakaan yang menewaskan delapan orang kader posyandu di turunan Nagrog, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (18/1/2020) lalu.

Dirjen Hubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan bangkai bus petugas gabungan KNKT, Polres Subang dan Kemenhub menemukan banyak pelanggaran mulai dari perusahaan otobus yang tidak memiliki izin angkutan pariwisata hingga rem bus yang telah dimodifikasi.

“Perusahaan otobus itu nggak punya izin, tapi sudah menyelenggarakan kegiatannya. Jadi ilegal. Nanti lebih lanjut akan ditangani pihak kepolisian,” katanya, Senin (20/1/2020).

BACA JUGA: Temukan Kejanggalan Kecelakaan di Ciater, Menhub Minta KNKT dan Ditjen Hubdat Klarifikasi 

Selain itu, kata dia, dari pihak ATPM Mercy, ada beberapa alat dari kompresor pengereman yang semestinya dari besi namun memakai selang. Sehingga, pengereman tidak maksimal.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 tahun lalu

Ibunda dari Sopir Bus Nahas yang Kecelakaan di Ciater Meminta Maaf

7 tahun lalu

Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Pemkot Depok Gratiskan Biaya RS Seluruh Korban

5 jam lalu

Kecelakaan Maut Baleno Hantam Ambulans dan 3 Motor di SPBU Lamongan, Sopir Tewas

20 jam lalu

Kecelakaan Maut di Babelan, Pelajar SMP Tewas Terlindas Truk Pengangkut Tiang Listrik

4 hari lalu

Kecelakaan Maut di Curug, Remaja Tewas Terlindas Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal