Kepala Disnaker Cianjur jadi Tersangka Kasus Korupi PJU, Negara Dirugikan Rp8,4 Miliar

Ricky Susan
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin saat konferensi pers terkait penetapan dua tersangka korupsi PJU. (Foto: iNews)

CIANJUR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan tahun Anggaran 2023.

Kedua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) tahun 2023 yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur selaku PPK berinisial DG, dan MIH, Konsultan Perencana.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin mengatakan, fakta yang ditemukan penyidik tersangka DG selaku PPK dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan, dan tersangka MIH selaku Konsultan Perencana dalam kegiatan Pemasangan PJU yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan melakukan pinjam bendera kepada PT GS dan PT SYB untuk Wilayah Utara dan Selatan.

"Membuat perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga akibat dari perbuatan para tersangka menyebabkan potensi kerugian keuangan negara senilai kurang lebih Rp8.491.605.289,63," ujar Kamin, Kamis (24/7/2015).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 bulan lalu

KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker, Ini Identitasnya

12 bulan lalu

Korupsi Proyek Jembatan, Kasatpol PP Kolaka Timur Dijebloskan ke Penjara

12 bulan lalu

Tersangka Kasus Korupsi Laptop Jurist Tan Kembali Mangkir Panggilan Kejagung

3 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

5 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal