Polda Jabar Telusuri Aliran Dana Rp21 Miliar Arisan Bodong di Sumedang

Agung Bakti Sarasa
Tersangka penipuan MAW dan HTP digelandang petugas Polsek Jatinangor untuk dibawa ke Mapolda Jabar. (FOTO: iNews/BEBEN HVA)


Namun, saat jatuh tempo, pelaku ternyata tak kunjung melakukan pembayaran sesuai janjinya. Usut punya usut, arisan lelang tersebut fiktif dan pelaku menggunakan uang korbannya untuk menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas nama korban lainnya.

"Dari informasi pelapor, sebanyak kurang lebih Rp 21 miliar kerugiannya," kata Ibrahim. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Qtas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Arisan Bodong di Jatinangor Sumedang, Jumlah Pelapor 30 Orang

57 tahun lalu

Mahasiswi Unpad Nyaris Dirampok di Jatinangor, Kaki Dilindas Motor Pelaku

57 tahun lalu

Longsor, Jalur Cadas Pangeran Sumedang Ditutup Total

57 tahun lalu

Truk Tabrak Elf di Sumedang, Belasan Penumpang Berhamburan Keluar

57 tahun lalu

2 Rumah Ambruk, 4 Lainnya Terancam akibat Pergerakan Tanah di Sumedang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal