Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Begini Respons Kejati Jabar

Agung Bakti Sarasa
Terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penilaian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas tuntutan hukuman mati terhadap pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan, bertentangan dengan prisip Haka Azasi Manusia (HAM). Namun, penilaian Komnas HAM itu banyak menuai sorotan karena dituding hanya menilai dari pelaku bukan dari sisi korban.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana melalui Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil enggan berkomentar banyak. 

Dodi menegaskan, pihaknya akan fokus menyelesaikan perkara tersebut dan menegakkan proses hukum yang memang menjadi ranah kejaksaan. 

"Kita fokus saja kepada penyelesaian perkara ini dan melakukan penegakan hukum karena itu tugas kita sebagai penegak hukum. Kita fokus ke situ saja. Kami tidak mengomentari hal-hal di luar itu," kata Dodi, Jumat (14/1/2022). 

Selain menegakkan proses hukum, lanjut Dodi, pihaknya juga akan fokus memberikan masa depan yang lebih baik kepada para korban perbuatan biadab Herry, termasuk anak-anaknya yang dilahirkan. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati, Komnas HAM Tak Setuju

57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Balita Hanyut di Sungai Cianten Bogor Ditemukan Tewas, Terseret Arus saat Temani Ibu Mencuci

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal