Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Begini Respons Kejati Jabar

Agung Bakti Sarasa
Terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

"Kita fokus juga bagaimana memberikan masa depan yang lebih baik kepada korban dan anak-anaknya yang dilahirkan dari perkara ini. Kita fokus memberikan perlindungan kepada para korban dan memberikan masa depan yang lebih baik untuk mereka," ujarnya lagi. 

Diketahui, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan, tidak setuju dengan hukuman mati terhadap Herry. Menurutnya, seberat apa pun tindakan yang dilakukan Herry, pihaknya menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM.

"Komnas HAM tidak setuju (dengan) penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights)," ujar dia. 

Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan dituntut dihukum mati atas perbuatan biadabnya memperkosa belasan santriwatinya hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan. 

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati, Komnas HAM Tak Setuju

1 hari lalu

Gempa Dangkal Magnitudo 3,1 Guncang Sukabumi Jabar Hari Ini

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 27 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 25 Juli 2026, Cek Lokasinya

11 hari lalu

Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, 2 Temannya Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal