CIANJUR, iNews.id - Polisi menangkap dua komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan gembos ban yang diduga beraksi di 15 lokasi di sejumlah wilayah Jawa Barat sejak Maret 2026. Keduanya berinisial EY dan AP, sedangkan empat pelaku lainnya masih diburu.
Total kerugian korban akibat rangkaian pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar. Kasus ini diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar.
Kapolres Cianjur AKBP Dr A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada 3 Oktober 2026 di dua lokasi berbeda, yakni Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kelompok tersebut diduga beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Kabupaten Karawang, serta Kota Bogor," ujarnya, Sabtu (10/10/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga mengincar mobil yang diparkir dan menyimpan barang berharga di dalamnya. Mereka menggunakan modus memecahkan kaca kendaraan atau memanfaatkan kondisi ban yang kempis untuk mengambil barang milik korban.