Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti itu meliputi dua busi, lima paku, dua pasang pelat nomor kendaraan, pecahan kaca, serta lima sepeda motor.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menangkap empat terduga pelaku yang belum tertangkap.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, terutama saat kendaraan diparkir di tempat umum. Pengendara juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pencurian dengan memecahkan kaca maupun memanfaatkan ban kendaraan yang kempis.