Komplotan Pecah Kaca dan Gembos Ban Gasak Rp4,1 Miliar, 2 Tersangka Ditangkap

Tim iNews
Polres Cianjur mengungkap kasus pencurian bermodus pecah kaca mobil dan gembos ban di Jawa Barat dengan kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar. (Foto: dok Polri)

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti itu meliputi dua busi, lima paku, dua pasang pelat nomor kendaraan, pecahan kaca, serta lima sepeda motor.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menangkap empat terduga pelaku yang belum tertangkap.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, terutama saat kendaraan diparkir di tempat umum. Pengendara juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pencurian dengan memecahkan kaca maupun memanfaatkan ban kendaraan yang kempis.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pencurian Motor di Bangkalan Berujung Kejar-kejaran, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

6 hari lalu

4 Pelaku Pencurian Modus Geser Tas di Bekasi Ditangkap, Warga China Jadi Korban

6 hari lalu

Kronologi Jurnalis Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Depok, Polisi Didesak Bertindak

7 hari lalu

Jurnalis Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Depok, Iwakum Minta Diusut Tuntas

7 hari lalu

Viral Pencurian Tas Penumpang KRL saat Tertidur, Pelaku Ditangkap di Stasiun Tebet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal