Korban dan Keluarganya Histeris saat Dengar Herry Wirawan Tak Dihukum Mati

Agung Bakti Sarasa
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan di dalam mobil tahanan Kejari Bandung. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Diketahui, majelis hakim PN Bandung yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim dalam sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Hakim menilai, Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keluarga Korban Sangat Kecewa Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati

57 tahun lalu

Pakar Pidana Sebut Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Tak Beri Efek Jera Pemerkosa Anak

57 tahun lalu

Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan, Atalia Kamil: Semoga Memberikan Efek Jera

57 tahun lalu

Vonis Herry Wirawan, Hakim Titipkan Bayi-bayi Korban ke Pemprov Jabar

57 tahun lalu

Aset Yayasan dan Ponpes Herry Wirawan Tak Disita Negara, Kenapa? Ini Kata Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal