Korupsi Alun-alun, 2 Pejabat Pemkab Indramayu Dijebloskan ke Tahanan 

Agus Warsudi
S dan BSM, mengenakan rompi merah, dua pejabat Pemkab Indramayu dijebloskan ke tahanan karena diduga terlibat korupsi RTH Alun-alun Indramayu Tahun Anggaran 2019. (Foto: Istimewa)

Kemudian dalam pelaksanaan revitalisasi alun-alun, tidak sesuai spesifikasi. "Pembayaran sudah 100 persen. Padahal pengerjaan proyek revitalisasi belum sampai 100 persen," kata Aspidsus Kejati Jabar.

Riyono menyatakan, total kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan para tesangka sekitar Rp2 miliar dari nilai kontrak proyek Rp14 miliar. 

"Tersangka S dan BSM ditahan di Polrestabes Bandung. Sedangkan tersangka PPP dan N belum ditahan sebab beralasan sakit," ujar Riyono.

Aspidsus Kejati Jabar menuturkan, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
28 hari lalu

Kebakaran Hebat di Pelabuhan Karangsong Indramayu, 3 Kapal Besar dan Mobil Ludes

1 bulan lalu

Pencarian 3 ABK KM Ratna Ningsih yang Tenggelam di Balongan Indramayu Diperluas

1 bulan lalu

Kapal Angkut Oli Tenggelam Dihantam Ombak Tinggi di Indramayu, 3 ABK Hilang

1 bulan lalu

Bocah Hanyut di Sungai Cipelang Indramayu Hilang 2 Hari, Ditemukan Tewas Tenggelam

1 bulan lalu

Mahasiswa di Indramayu Tewas di Kali Anyar, Berawal Motor Ditemukan Tercebur di Sungai 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal