Korupsi Banprov di Indramayu, Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Disidang

Agus Warsudi
Tersangka kasus suap, Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani dijebloskan ke Rutan Cabang KPK. (Foto: Antara)

"Jika sesuai aturan, pekan depan persidangan sudah dimulai. Majelis dan paniteranya kemungkinan nanti sore atau besok sudah ada," ujar Yuniar Rohmatullah. 

Diketahui, KPK menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar. 

Uang itu diperoleh Ade Barkah dan Siti Aisyah setelah memuluskan pencairan dana banprov untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Indramayu. Belakangan, banprov itu bermasalah hingga meneyeret mantan Bupati Indramayu Supendi.

Ade Barkah dan Siti Aisyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Panggil Anggota DPR Dedi Mulyadi terkait Kasus Suap di Indramayu

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Pengaturan Proyek Pemkab Indramayu

57 tahun lalu

KPK Panggil Kepala BKD Jabar terkait Dugaan Suap Pengaturan Proyek di Indramayu

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal