Korupsi Dana BOS, Kasek dan Bendahara SMPN di Kota Bekasi Diseret ke Pengadilan

Agus Warsudi
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Sehingga diduga terjadi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp379.475.537," kata jaksa Andrianita, dalam berkas dakwaan.

Terdakwa Arsad dan Simah, ujar JPU, menggunakan dana BOS dari pemerintah daerah, untuk membayar sejumlah kegiatan yang dikerjakan pihak ketiga.

"Namun, dari Rp277 juta dana BOS dari pemerintah daerah, terdapat selisih Rp40 juta lebih yang tak bisa dipertanggungjawabkan," ujar JPU.

Sementara, tutur Andrianita, dalam penggunaan dana BOS dari pemerintah pusat Rp1 miliar lebih, untuk pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik baru, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta honor guru, justru hanya Rp 670 juta lebih yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Sisa dana BOS yang tak bisa dipertanggungjawabkan diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum. Kedua terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Andrianita.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

57 tahun lalu

19 Anggota Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dituntut 5 hingga 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kronologi Nadira Mahasiswi Telkom University Ditemukan usai Hilang Sepekan

57 tahun lalu

Viral Mahasiswi Telkom University Sudah 7 Hari Hilang Misterius, Keluarga Panik

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 4 Juli 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal