Korupsi Dana BOS, Kasek dan Bendahara SMPN di Kota Bekasi Diseret ke Pengadilan

Agus Warsudi
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Sehingga diduga terjadi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp379.475.537," kata jaksa Andrianita, dalam berkas dakwaan.

Terdakwa Arsad dan Simah, ujar JPU, menggunakan dana BOS dari pemerintah daerah, untuk membayar sejumlah kegiatan yang dikerjakan pihak ketiga.

"Namun, dari Rp277 juta dana BOS dari pemerintah daerah, terdapat selisih Rp40 juta lebih yang tak bisa dipertanggungjawabkan," ujar JPU.

Sementara, tutur Andrianita, dalam penggunaan dana BOS dari pemerintah pusat Rp1 miliar lebih, untuk pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik baru, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta honor guru, justru hanya Rp 670 juta lebih yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Sisa dana BOS yang tak bisa dipertanggungjawabkan diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum. Kedua terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Andrianita.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
18 jam lalu

Warga Bandung Ungkap Ciri-Ciri Pria Gelindingkan Kardus Berisi Mayat Perempuan di Pinggir Jalan

18 jam lalu

Kesaksian Warga Bandung Lihat Pria Gelindingkan Kardus dari Mobil Bak, Ternyata Mayat Perempuan

18 jam lalu

Bandung Geger, Jasad Perempuan Ditemukan Terbungkus Kardus di Pinggir Jalan

1 hari lalu

Gelar Sterilisasi Kucing Gratis di Bekasi, Ketua PDHI Jabar V Siap Maju di Kongres PB PDHI

1 hari lalu

Truntum Cihampelas Hadir di Matta Fair Malaysia 2026, Bawa Pesona Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal