Hery Nurhayat selaku kepala DPKAD Pemkot Bandung sekaligus pengguna anggaran (PA) bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi pada 2012 dan 2013.
Awalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung menetapkan perlu ada kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah Kota Bandung.
Untuk merealisasikan anggaran tersebut, Hery bersama Tomtom dan Kadar Slamet selaku Ketua Pelaksana Harian Badan Anggaran (banggar) dan anggota Banggar membahas APBD Kota Bandung tahun anggaran 2012.
APBD Kota Bandung 2012 kemudian disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung Nomor 22 Tahun 2012. Salah satu alokasi anggarannya untuk pengadaan RTH sebesar Rp123,9 miliar, yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua RTH di antaranya RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar Rp80,7 miliar.
Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai tim Banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH. Selain itu, keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan.
Sementara Hery diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH. Padahal, dia mengetahui dokumen pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya. Sebab, transaksi jual beli tanah bukan kepada pemilik tanah asli, melainkan melalui makelar, yaitu Kadar dan kawan-kawan.