KPU Bandung Tunda Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih, Tunggu Putusan MK

Agi Ilman
Ilustrasi KPU Kabupaten Bandung menunda penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menunda penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Penundaan ini karena adanya gugatan yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi mengatakan, keputusan penetapan hanya bisa dilakukan setelah proses hukum selesai. 

“Kami tidak bisa menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih sampai proses di Mahkamah Konstitusi selesai. Itu sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (11/1/2025).

Ahmad mengungkapkan sidang pertama gugatan Pilbup Bandung 2024 telah digelar pada 8 Januari 2025. Sidang kedua direncanakan 17 Januari mendatang melibatkan pembacaan jawaban dari KPU Kabupaten Bandung serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait lainnya.

“Pada sidang pertama, kami hanya menyampaikan materi gugatan dari penggugat. Pada sidang kedua nanti, kami akan memberikan jawaban terhadap gugatan tersebut,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
24 hari lalu

Polisi Tangkap Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bandung, Raup Jutaan Rupiah per Hari

29 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Bandung, Cek Magnitudo dan Pusatnya! 

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Motor Tabrak Tembok Beton di Baleendah Bandung, 2 Orang Tewas

1 bulan lalu

Hari Tani Nasional, Dari Energi Terbarukan, Tumbuh Pangan dan Kemandirian Petani

1 bulan lalu

Mulai Tahun Depan, 7.550 PPPK Paruh Waktu di Bandung Direncanakan Jadi Penuh Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal