Kronologi Siswa SMA di Bandung Bunuh Pacar, Cemburu karena Korban Punya Kekasih Lain

Saufat Endrawan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan memaparkan kasus pembunuhan oleh siswa SMA di Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis (6/8/2020). (Foto: iNews/Saufat Endrawan)

Pelaku lalu pergi keluar, meninggalkan karung berisi mayat korban begitu saja di rumah kontrakan. Saat pulang ke rumah, pelaku bertemu dengan ibu kandungnya. Sang ibu lalu menanyakan isi karung tersebut.

“Si ibu ini nanya, ada apa isi karung ini. Baru si anak ini bercerita bahwa dia baru selesai menghabisi nyawa pacarnya. Anak ini lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Rancaekek,” ujarnya.

Kapolresta mengatakan, siswa SMA tersebut dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian, Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Jadi pertama pembunuhan, kemudian melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, ancamannya minimal hukuman 5 tahun dan 15 tahun. Kemudian melakukan pencabulan. Kalau pencabulan otomatis akan masuk ke pasal persetubuhan. Ancaman hukumannya juga sama,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

3 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

5 hari lalu

Terungkap Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Hutan Batam, Ternyata Dibunuh Suami Siri

5 hari lalu

Pedagang Bawang di Enrekang Dibunuh, Pelaku Rampas Rp60 Juta gegara Terlilit Utang

6 hari lalu

Ayah Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke, Ini Fakta Penyidikannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal