Kronologi Siswa SMA di Bandung Bunuh Pacar, Cemburu karena Korban Punya Kekasih Lain

Saufat Endrawan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan memaparkan kasus pembunuhan oleh siswa SMA di Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis (6/8/2020). (Foto: iNews/Saufat Endrawan)

Pelaku lalu pergi keluar, meninggalkan karung berisi mayat korban begitu saja di rumah kontrakan. Saat pulang ke rumah, pelaku bertemu dengan ibu kandungnya. Sang ibu lalu menanyakan isi karung tersebut.

“Si ibu ini nanya, ada apa isi karung ini. Baru si anak ini bercerita bahwa dia baru selesai menghabisi nyawa pacarnya. Anak ini lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Rancaekek,” ujarnya.

Kapolresta mengatakan, siswa SMA tersebut dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian, Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Jadi pertama pembunuhan, kemudian melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, ancamannya minimal hukuman 5 tahun dan 15 tahun. Kemudian melakukan pencabulan. Kalau pencabulan otomatis akan masuk ke pasal persetubuhan. Ancaman hukumannya juga sama,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 9 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

57 tahun lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

57 tahun lalu

Identitas 7 Tersangka Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo, Berstatus DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal