Kuasa Hukum 3 Jenderal NII Garut Klaim Punya Saksi Meringankan

fani ferdiansyah
Tiga jenderal NII menunjukkan atribut diamankan petugas Polres Garut. (Foto: Istimewa)

Ega menuturkan, tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang akan menguntungkan atau meringankan terdakwa dalam sidang kasus makar ini. “Kami akan hadirkan saksi yang menguntungkan. Untuk meringankan tuntutan jaksa dan putusan hakim,” tutur Ega Gunawan.

Sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Harris Tewa ini berlangsung selama kurang lebih empat jam. Jaksa penuntut umum (JPU) Neva Sari Susanti menghadirkan tiga saksi dari semula sebanyak empat orang.

Ketiga saksi yang dihadirkan jaksa itu adalah Camat Pasirwangi Saeful Hidayat, Kapolsek Pasirwangi AKP Abusono, serta perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut Febi Febriyanto.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang 3 Jenderal NII Garut, JPU dan Hakim Kesal terhadap 1 Saksi, Kenapa?

57 tahun lalu

Bersihkan Paham Radikal NII di Garut, Bupati Rudy Minta Bantuan NU

57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Makar di Garut, JPU: 3 Jenderal Diangkat oleh Presiden NII

57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Makar NII di Garut, Terdakwa: Silakan Adili Kami

57 tahun lalu

3 Jenderal NII Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal