Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Ikuti Sidang jika Digelar Tertutup

Agung Bakti Sarasa
Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon keberatan dengan majelis hakim yang memutuskan jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon secara tertutup. (Foto: iNews).

"Kita kalau dipaksakan tertutup kita tidak akan melanjutkan. Kita akan pakai jalur lain. Kita akan bicarakan langkah-langkah selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Arie Ferdian memutuskan sidang PK enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon digelar tertutup. Alasannya, sidang PK ini akan membahas dengan pokok perkara tindak pidana asusila.

"Sesuai dengan ketentuan 153 KUHAP ayat 3 persidangan dibuka untuk umum dikecualiakan untuk perkara tindak pidana asusila atau terdakwanya anak-anak," ucap Arie.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

7 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

13 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

15 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal