Setelah dipastikan tidak bernyawa, pelaku membawa dan membuang jasad bayi tersebut ke tepi sungai di wilayah Pasawahan hingga akhirnya ditemukan warga sekitar dalam kondisi membusuk.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan tidak manusianya, tersangka kini ditahan di Mapolres Kuningan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 460 dan Pasal 430 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan anak dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih melakukan perburuan terhadap pria yang menghamili pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.