Langgar PPKM Darurat, Belasan Warga Cianjur Disidang Tipiring

Mochamad Andi Ichsyan
Para pelanggar aturan PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Cianjur. (Foto: iNewsTv/Mochamad Andi Ichsyan)

"Saya berusaha mencari dulu uang untuk membayar denda. Kalau harus dikurung, bagaimana makan keluarga," kata Agus seusai menjalani persidangan, Rabu (7/7/2021). 

Di bagian lain, Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan, sebanyak 15 warga menjalani sidang tindak pidana ringan lantaran melanggar prokes dan peraturan PPKM Darurat, dengan sanksi berupa denda Rp50.000-Rp100.000. 

"Kami memberikan keringan kepada para pelanggar setelah tiga hari menjalani sidang, mereka  harus mendarangi kejaksaan untuk membuat surat pernyataan dan membayar denda," kata dia.

Sementara itu, sidang pelanggar protokol kesehatan ini merupakan sidang yang pertama kali yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cianjur selama penerapan PPKM Darurat.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Cianjur Sidak ke Pabrik, Ditemukan Perusahaan Langgar PPKM Darurat

57 tahun lalu

Bocah di Cianjur Hilang 2 Hari Ternyata Tenggelam di Sungai, Pencarian Masih Dilakukan

57 tahun lalu

Tragis! Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Cianjur

57 tahun lalu

Buron 6 Hari, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Anggota LBH Cianjur Ditangkap

57 tahun lalu

2 Pemudik Terseret Arus di Cipendawa Cianjur, Jasad Ditemukan Terpisah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal