"Saya berusaha mencari dulu uang untuk membayar denda. Kalau harus dikurung, bagaimana makan keluarga," kata Agus seusai menjalani persidangan, Rabu (7/7/2021).
Di bagian lain, Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan, sebanyak 15 warga menjalani sidang tindak pidana ringan lantaran melanggar prokes dan peraturan PPKM Darurat, dengan sanksi berupa denda Rp50.000-Rp100.000.
"Kami memberikan keringan kepada para pelanggar setelah tiga hari menjalani sidang, mereka harus mendarangi kejaksaan untuk membuat surat pernyataan dan membayar denda," kata dia.
Sementara itu, sidang pelanggar protokol kesehatan ini merupakan sidang yang pertama kali yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cianjur selama penerapan PPKM Darurat.