MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Predator Seks Anak Itu Tetap Divonis Hukuman Mati

Agus Warsudi
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati harus menjalani vonis hukuman mati setelah Mahkah Agung (MA) menolak kasasi. (FOTO: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Dengan putusan ini, berarti predator seks anak itu harus menjalani vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
 
Kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang menghebohkan Kota Bandung pada April 2021 lalu itu pun telah berkekuatan hukum tetap. 

Putusan MA terhadap Kasasi Herry Wirawan itu dibacakan oleh hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait. "Tolak kasasi," tulis putusan kasasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).

Herry Wirawan sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim pengadilan negeri (PN) Bandung. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati. 

Tim JPU menilai Herry Wirawan bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak. Selain itu, Herry juga mengeksploitasi korban secara seksual dan ekonomi.

Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Majelis hakim PT Bandung yang dipimpin Herri Swantoro lantas memperberat hukuman Herry Wirawan menjadi hukuman mati. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Motif 5 Pelaku Habisi Korban Anton Zares di Jatihandap Antapani Bandung

57 tahun lalu

5 Pelaku Pembunuhan di Jatihandap Antapani Bandung Tertangkap, 1 Ditembak

57 tahun lalu

Kronologi Perselisihan Ojol dan Ojek Pangkalan di Pasir Impun Bandung

57 tahun lalu

Libur Nataru, Penumpang Pesawat dari Bandung Naik 6 Persen, Dominan ke Kualanamu

57 tahun lalu

Pengemudi Ojol dan Ojek Pangkalan Berselisih di Pasir Impun Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal