MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Predator Seks Anak Itu Tetap Divonis Hukuman Mati

Agus Warsudi
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati harus menjalani vonis hukuman mati setelah Mahkah Agung (MA) menolak kasasi. (FOTO: iNews.id)

Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro. "Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," kata Swantoro.

Vonis diputuskan dalam sidang terbuka, Senin (4/4/2022). Hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Hakim PT Bandung menyatakan, terdapat empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

"Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," ujar Herri Swantoro. 

Dalam kasus ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jjs Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP.

Kemudian, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Atas putusan banding itu, Herry lantas mengajukan kasasi ke MA. Setelah beberapa bulan, MA akhirnya memutuskan menolak kasasi Herry dan menetapkan hukuman mati terhadap predator seks anak tersebut.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Motif 5 Pelaku Habisi Korban Anton Zares di Jatihandap Antapani Bandung

57 tahun lalu

5 Pelaku Pembunuhan di Jatihandap Antapani Bandung Tertangkap, 1 Ditembak

57 tahun lalu

Kronologi Perselisihan Ojol dan Ojek Pangkalan di Pasir Impun Bandung

57 tahun lalu

Libur Nataru, Penumpang Pesawat dari Bandung Naik 6 Persen, Dominan ke Kualanamu

57 tahun lalu

Pengemudi Ojol dan Ojek Pangkalan Berselisih di Pasir Impun Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal