Majalengka Berstatus Zona Merah, Begini Instruksi Bupati Karna Sobahi

Inin nastain
Spanduk pengumuman penutupan Alun-Alun Majalengka, pascapenetapan menujadi zona merah. (Foto: MPI/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Kabupaten Majalengka kembali berstatus sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Hal itu seiring dengan terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi positif dalam beberapa pekan terakhir ini.

Merespons zona merah, Bupati Karna Sobahi mengeluarkan beberapa kebijakan. Sejumlah kebijakan itu berorientasi untuk penegakan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Menindaklanjuti posisi Majalengka bersama 12 kabupaten/kota di Jawa Barat tergolong Zona merah maka hajatan dilarang, obyek wisata, ruang publik ditutup. Jam operasi mall/minimarket dibatasi sampai jam 18.00 WIB, Dinas, OPD, kecamatan WFH 50 sampai 75 persen,” demikian instruksi Bupati lewat pesan tertulis yang diterima MPI.

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka juga tidak luput dari larangan yang dikeluarkan Bupati. Untuk pelayanan, Bupati menginstuksikan agar dilakukan secara daring.

“Perjalanan luar kota dilarang, kecuali yang sangat emergency, Pasar malam ditutup. Tetap perkuat penggunaan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, tidak melakukan perkumpulan dan tidak berkerumun,” kata dia dalam keterangan tertulisnya itu.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waduh, Sejumlah Pejabat di Majalengka Positif Covid-19, Puluhan Pegawai Dites Rapid Antigen

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

57 tahun lalu

Pemerintah Umumkan Kebijakan WFH 1 Hari Tiap Jumat bagi ASN Mulai 1 April 2026

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal