Makam Korban Penganiayaan di Jatihandap Bandung Dibongkar, Cari Tahu Penyebab Kematian

Agus Warsudi
Polisi saat membongkar makam Robiansyah (32) korban dugaan penganiayaan di Jalan Abdul Hamid, Jatihandap, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

"Atas dasar laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Antapani menangkap pelaku di Lembang, KBB pada Senin (2/9/2024) dini hari," kata Kapolsek Antapani, Rabu (4/9/2024).

Kronologi kejadian berawal saat pelaku dan korban menggelar pesta miras di Vila Alamanda, Jatihandap. Setelah mabuk, pelaku dan korban terlibat percekcokan. Penyebabnya, korban tidak mau menuruti kemauan pelaku untuk pergi dari Vila Alamanda. 

"Pelaku mendorong korban sehingga terjatuh dengan kepala membentur lantai. Setelah itu korban yang sudah tidak berdaya dibawa pergi menggunakan motor dari vila tersebut," katanya.

Kapolsek menuturkan, korban diantar ke kampungnya yang tak jauh dari Vila Alamanda. Saat dibonceng motor, korban dijatuhkan dan diseret. Bahkan pelaku sempat menendang korban.

Kemudian, pelaku Rangga menitipkan korban yang dalam kondisi mabuk dan tak berdaya ke warga. Di rumah warga itulah, korban mengembuskan napas terakhir. 

Akibat perbuatannya, pelaku Rangga disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 jam lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

20 jam lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

20 jam lalu

Kerahkan Alat Berat, Satpol PP Robohkan 52 Kios dan Lapak PKL di Cihampelas Bandung

20 jam lalu

Kasus Super Flu di Bandung Melonjak, RSUD Dibanjiri 2.860 Pasien

1 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 25 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal