Menurut Rizky, saat dibebaskan dari Lapas Kebonwaru, Andri dijemput oleh keluarga dan langsung pulang ke kediaman di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Begitu juga dengan M Totoh Gunawan. Sementara Aa Umbara masih berada di dalam Rutan Kebonwaru lantaran divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Andri Wibawa dan M Totoh, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19. Andri dan M Totoh dinilai tidak terbukti memenuhi unsur Pasal 12 huruf i sebagaimana dakwaan tunggal jaksa KPK.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut M Totoh Gunawan dengan hukuman 6 tahun penjara dan Andri Wibawa 5 tahun penjara. Namun majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dari jaksa sehingga memvonis bebas Andri dan M Totoh.
Sedangkan Aa Umbara, Bupati Bandung Barat non-aktif, dihukum 5 tahun penjara. Aa dinilai terbukti dalam dua dakwaan. Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa selama 7 tahun.