Mantan Karyawan Toko di Tasikmalaya Curi Rp270 Juta untuk Foya-Foya

Asep Juhariyono
Barang bukti pelaku curi uang di Toko Plastik Tasikmalaya. Rabu (22/4/2020) (Foto iNews.id: Asep)

"Setelah diperiksa para tersangka dipakai foya-foya di beberapa tempat," kata dia.

Berdasarkan keterangan pelaku, Polsek Cihideung juga menangkap 3 orang tersangka lainnya DA, HE dan DY sebagai penadah hasil kejahatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa uang hasil curian dan sebuah motor matic.

"Ini permain tunggal tapi uang hasil pencurian dititipkan 3 tersangka lainnya," ucap dia.

Atas perbuatan itu, pelaku R melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan tersangka lainnya, DA, HE dan DY melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 bulan lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

2 bulan lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

2 bulan lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

3 bulan lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

3 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal