BOGOR, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan pemda setempat untuk menggelar operasi bersama sebagai upaya mencegah aktivitas kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sosialisasi juga akan digelar kepada pemilik hotel dan villa.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terhadap hotel-hotel ataupun villa-villa di kawasan Puncak agar penginapan-penginapan tersebut tidak dijadikan tempat kegiatan kawin kontrak.
"Sosialisasi, edukasi bahwa ini akan memperburuk citra bangsa kalau menjadikan hotel/villa sebagai tempat kegiatan kawin kontrak warga negara asing," kata Sambo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Bila nanti pihak hotel/villa tidak mengindahkan larangan dari polisi tersebut, maka polisi akan menindak tegas hotel/villa yang masih memfasilitasi kegiatan kawin kontrak.
"Pasti (ditindak), (bisa di) tutup izinnya," katanya.
Sebelumnya Bareskrim mengungkap kasus perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.