Mengaku HRD, Sopir Angkot Perkosa 4 Perempuan Pencari Kerja

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatreskrim, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengintrogasi pelaku. Senin (3/8/2020) (Foto iNews/Adi Haryanto).

Berdasarkan laporan dan keterangan para korban akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di rumah mertuanya di Kampung Balakasap, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 30 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku mengakui perbuatannya dan uang yang didapat dari para korban untuk membeli HP dan hidup sehari-hari.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan, Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 35 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sementara pelaku Suherman mengaku sudah menjalankan aksinya sejak Februari 2020. Saat memasang iklan lowongan kerja di Facebook dia memakai akun palsu dan memasang foto perempuan.

"Saya terinspirasi dari medsos melakukan penipuan ini. Tadinya cuma mau ngambil uangnya saja, tapi saya mintai foto bugilnya juga sama ajak berhubungan badan dengan dalih agar diterima kerja," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 jam lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

3 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

14 hari lalu

MUI Kecam Keras Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat: Cederai Rasa Keadilan

1 bulan lalu

Ayah Bejat di Gowa Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi, Istri Pingsan

1 bulan lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal