Miliki 4.093 Anggota, 2 Admin Grup Gay Bandung Indonesia Ditangkap

Agus Warsudi
Polisi saat gelar perkara kasus penangkapan dua admin grup gay Bandung. (Foto: SINDOnews/Agus Warsudi)

"Pengaturan grupnya tertutup. Kalau ada yang mau masuk harus diketahui oleh admin dulu dan yang memang suka sesama jenis. Di dalam grup tersebut ditemukan banyak percakapan yang melanggar norma kesusilaan (berorientasi sesama jenis, penawaran jasa pijat laki-laki)," ucap Hari.

Berdasarkan penyidikan diketahui, grup tersebut beranggotakan beragam usia dari mulai dewasa, remaja bahkan pelajar. "Kami menemukan indikasi ada anggota grup GBI yang di bawah umur, rata-rata anak SMP dan SMA," katanya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 12 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 11 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal