7 Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pemuda asal Sampang Madura Ditangkap di Surabaya
SURABAYA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya. Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial FI (26), warga asal Sampang, Madura, bersama barang bukti 65,51 gram sabu.
Pelaku FI ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 klip plastik berisi sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam. Total berat barang bukti tersebut mencapai 65,51 gram bruto.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dari pemeriksaan, FI mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial ADT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial ADT yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan langsung di sebuah warung kopi kawasan Jalan Kunti, Surabaya," ujar AKP Adik, Jumat (18/9/2026).