Mulai 12 Juli, KA Lokal Bandung Raya hanya Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Agus Warsudi
PT KAI Daop 2 Bandung menerapkan pengetatan penumpang KA lokal Bandung raya selama PPKM darurat. Hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang boleh menggunakan jasa KA lokal. (Foto: Arif Budianto)

Untuk bisa menumpang KA lokal tersebut, tutur Manajer Humas Daop 2 Bandung, penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja sektor esensial atau kritikal dan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat. 

Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan menggunakan stempel atau cap basah dan tanda tangan elektronik.

Setiap petugas di stasiun keberangkatan, tuturnya, akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanan.

"Jika tidak lengkap (persyaratannya), yang bersangkutan tidak akan diizinkan berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tutur Manajer Humas Daop 2 Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

KAI Batalkan 9 Perjalanan Kereta dari Stasiun Senen-Gambir, Ini Prosedur Pembatalan Tiket

5 tahun lalu

PPKM Darurat, Ini Perjalanan KA Jarak Jauh Lintas Utara yang Dibatalkan

5 tahun lalu

KAI Batalkan Ribuan Perjalanan Kereta Jarak Jauh

5 tahun lalu

Sejumlah Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Selama PPKM Darurat

6 hari lalu

Daop 2 Bandung Desak Polisi Tangkap Pemotor Keroyok Penjaga Pelintasan di Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal