Nekat Merokok di 5 Titik KTR Kota Bandung, Pelanggar Terancam Denda Rp500.000

Arif Budianto
Wali Kota Bandung Oded M Danial membuka selubung yang menutup rambu KTR di Jalan Braga. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id -Pemkot Bandung menambah empat titik kawasan di Kota Bandung ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Para pelanggar yang kedapatan merokok di KTR terancam denda Rp500.000.

Dengan penambahan empat titik ini, di Kota Bandung terdapat lima KTR. Keempat titik kawasan tersebut adalah Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, dan Jalan Braga. 

Sebelumnya, Alun-alun Bandung telah ditetapkan sebagai kawasan KTR. Penambahan KTR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu.

"Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang  biasa merokok, diharapkan indahkanlah perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat," kata Wali Kota BandungOded M Danial, Senin (15/11/2021).

Oded M DAnial menyatakan, Pemkot Bandung juga berkomitmen akan memperbanyak KTR di Kota Bandung. Namun yang terpenting adalah, kehadiran Perda tentang KTR mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kontrak 7.326 PPPK Paruh Waktu Bandung Diperpanjang, Ini Penjelasan Wali Kota Farhan

13 hari lalu

35 Pohon Ditebang OTK, Wali Kota Bandung akan Proses Hukum Pelaku

14 hari lalu

Penebangan Pohon Secara Ilegal Kembali Ditemukan di Bandung, Diduga Ada Kepentingan Bisnis

14 hari lalu

Patroli saat Polisi Tewas Korban Tabrak Lari, Wali Kota Bandung Lihat Langsung TKP

15 hari lalu

Segel Videotron Raksasa, Pemkot Bandung Dalami Dalang Penebang Pohon Demi Lapangan Padel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal