Nekat Selundupkan Benih Lobster, 2 Nelayan Sukabumi Ditangkap Polisi

Antara
Personel Polres Sukabumi menyita benih lobster yang hendak diselundupkan pelaku DD dan DS. (Foto: Antara)

Hingga saat ini, sesuai program 100 hari kerja Kapolri Polres Sukabumi telah berhasil mengungkap tiga kali kasus penangkapan benur ilegal yang hendak diselundupkan ke luar negeri. Pada pengungkapan kasus ini pihaknya juga bekerja sama dengan petugas dari TNI Angkatan Laut dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi.

"Penangkapan dan penguasaan benur dilarang oleh undang-undang, itu tegas serta negara sudah membuat tim penanganan benur. Kami mengapresiasi Satuan Reskrim yang sudah luar biasa dengan berhasil mengungkap tiga kali berturut-turut kasus percobaan penyelundupan benur secara ilegal ini dengan jumlah benur yang sangat banyak," tambahnya.

Suwardi mengatakan kedua tersangka dijerat dengan UU tentang Perikanan pasal 92 junto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa Hari Ini M4,1 Guncang Sukabumi, Dirasakan Kuat di Pelabuhan Ratu

4 hari lalu

Gempa Dangkal Magnitudo 3,1 Guncang Sukabumi Jabar Hari Ini

8 hari lalu

Kebakaran Tragis di Sukabumi, 3 Anak Tewas Mengenaskan Terjebak

8 hari lalu

Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan di Cilegon

21 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Sukabumi Jabar, Berkekuatan Magnitudo 3,8

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal