Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Tersangka Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Pejabat Dishub Sukabumi Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual 3 Siswi SMK Magang

Jumat, 18 September 2026 - 18:24:00 WIB
Pejabat Dishub Sukabumi Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual 3 Siswi SMK Magang
Ilustrasi tiga siswi SMK yang sedang magang menjadi korban dugaan kekerasan seksual pejabat ASN di Dishub Sukabumi. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi menetapkan seorang pejabat aparatur sipil negara (ASN) berinisial TIP (54) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap tiga siswi SMK yang sedang menjalani magang. Peristiwa dugaan kekerasan seksual fisik dan nonfisik tersebut terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.

Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Sukabumi menerima laporan polisi pada 13 September 2026. Saat ini TIP telah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana mengatakan, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah setelah menerima laporan.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Dudi dikutip Jumat (18/9/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu selanjutnya digunakan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut