Pejabat Dishub Sukabumi Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual 3 Siswi SMK Magang
SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi menetapkan seorang pejabat aparatur sipil negara (ASN) berinisial TIP (54) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap tiga siswi SMK yang sedang menjalani magang. Peristiwa dugaan kekerasan seksual fisik dan nonfisik tersebut terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.
Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Sukabumi menerima laporan polisi pada 13 September 2026. Saat ini TIP telah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana mengatakan, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah setelah menerima laporan.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Dudi dikutip Jumat (18/9/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu selanjutnya digunakan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.