Ngaku Kanit Polisi, 2 Warga Lembang KBB Peras dan Gasak Handphone Pemotor

Adi Haryanto
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla menunjukkan barang bukti kejahatan berupa HP yang dirampas oleh dua pelaku warga Lembang. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)


Diakuinya, modusnya mengaku sebagai polisi namun tidak memakai seragam hanya pakaian biasa. Beberapa hari kemudian keduanya berhasil diamankan berbekal jejak ponsel milik korban yang mereka rampas. 

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

IRT di Cisayong Tasikmalaya Luka Parah Dibacok Pencuri yang Beraksi di Rumahnya

5 hari lalu

2 Polisi Gadungan di Banyumas Ditangkap, Peras Remaja Penonton Balap Liar 

8 hari lalu

Terungkap! Polisi Gadungan yang Dekati Bu Guru ASN di Jember Ternyata Driver Online

29 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

1 bulan lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal