Oplos Gas Subsidi secara Ilegal, 2 Pria Ditangkap Polisi di Sindang Hayu Ciamis

Agus Warsudi
Tersangka mempraktikan cara mengoplos gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg. (FOTO: Humas Polres Banjar)

Hasil pemeriksaan, ujar AKBP Bayu Catur Prabowo, modus operandi tersangka melakukan pengoplosan ilegal itu dengan membeli 150 tabung gas 3 kilogram dari pangkalan di Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar.

"Berdasarkan laporan masyarakat, aksi itu menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kota Banjar," ujar AKBP Bayu Catur Prabowo.

Dari tangan kedua pelaku, tutur Kapolres Banjar, petugas mengamankan 86 tabung kosong gas 3 kg, 150 tabung 3 kg berisi, 14 tabung isi gas 12 kilogram warna pink, 27 tabung kosong gas 12 kilogram, tujuh tabung kosong gas 5,5 kg warna pink.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Ugal-ugalan di Jalan, Belasan Pelajar Digelandang ke Mapolres Banjar

3 tahun lalu

Warga Binaan Lapas Kota Banjar Digembleng Jadi Barista, Bekal Usaha saat Bebas

3 tahun lalu

Festival Budaya Janur Meriahkan Helaran Seni Hari Jadi Kota Banjar

4 tahun lalu

Pembunuhan Pencari Keong di Kota Banjar, Pelaku Ternyata Kakak Adik

4 tahun lalu

Pencari Keong di Kota Banjar Tewas, Istri Korban: Sebelumnya Ada Perselisihan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal