Oplos Gas Subsidi secara Ilegal, 2 Pria Ditangkap Polisi di Sindang Hayu Ciamis

Agus Warsudi
Tersangka mempraktikan cara mengoplos gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg. (FOTO: Humas Polres Banjar)

Hasil pemeriksaan, ujar AKBP Bayu Catur Prabowo, modus operandi tersangka melakukan pengoplosan ilegal itu dengan membeli 150 tabung gas 3 kilogram dari pangkalan di Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar.

"Berdasarkan laporan masyarakat, aksi itu menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kota Banjar," ujar AKBP Bayu Catur Prabowo.

Dari tangan kedua pelaku, tutur Kapolres Banjar, petugas mengamankan 86 tabung kosong gas 3 kg, 150 tabung 3 kg berisi, 14 tabung isi gas 12 kilogram warna pink, 27 tabung kosong gas 12 kilogram, tujuh tabung kosong gas 5,5 kg warna pink.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ugal-ugalan di Jalan, Belasan Pelajar Digelandang ke Mapolres Banjar

57 tahun lalu

Warga Binaan Lapas Kota Banjar Digembleng Jadi Barista, Bekal Usaha saat Bebas

57 tahun lalu

Festival Budaya Janur Meriahkan Helaran Seni Hari Jadi Kota Banjar

57 tahun lalu

Pembunuhan Pencari Keong di Kota Banjar, Pelaku Ternyata Kakak Adik

57 tahun lalu

Pencari Keong di Kota Banjar Tewas, Istri Korban: Sebelumnya Ada Perselisihan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal