Oplos Gas Subsidi secara Ilegal, 2 Pria Ditangkap Polisi di Sindang Hayu Ciamis

Agus Warsudi
Tersangka mempraktikan cara mengoplos gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg. (FOTO: Humas Polres Banjar)

BANJAR, iNews,id - Dua tersangka pengoplos gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke tabung gas 12 kg non-subsidi ditangkap polisi. Kedua tersangkap ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar di Desa Sindang Hayu, Kabupaten Ciamis.

Kedua tersangka antara lain, Yosep Ajat Sudrajat (38), warga Lingkungan Sumanding Wetan RT 01/16, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

Kemudian, Acep (30), warga Desa Cimuncar RT 01/03, Desa Cibeber, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu (5/4/2023) saat sedang melakukan kegiatan ilegal tersebut.

"Tersangka Yosep Ajat Sudrajat ditangkap saat sedang menurunkan sejumlah gas elpiji 3 kilogram ke tempat pengoplosan. Sedangkan Acep sedang mengoplos gas bersubsidi," kata Kapolres Banjar, Kamis (6/4/2023).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ugal-ugalan di Jalan, Belasan Pelajar Digelandang ke Mapolres Banjar

57 tahun lalu

Warga Binaan Lapas Kota Banjar Digembleng Jadi Barista, Bekal Usaha saat Bebas

57 tahun lalu

Festival Budaya Janur Meriahkan Helaran Seni Hari Jadi Kota Banjar

57 tahun lalu

Pembunuhan Pencari Keong di Kota Banjar, Pelaku Ternyata Kakak Adik

57 tahun lalu

Pencari Keong di Kota Banjar Tewas, Istri Korban: Sebelumnya Ada Perselisihan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal